Warga AS diancam 10 tahun penjara

Sragen (Espos)–Warga asal Amerika Serikat (AS) Dannis Bradley Davis diancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pekan lalu.

Terdakwa Dannis bakal menunjuk penasehat hokum terkait dengan dakwaan atas kasus dugaan pelanggaran UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB).

Penegasan itu disampaikan JPU kasus fosil, Sujiyarto saat dijumpai wartawan, Senin (20/12), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Menueut dia, Dannis bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Kamis (23/12) besok.

“Saya belum tahu jika penasehat hokum Dannis mengundurkan diri dalam penanganan kasus ini. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, Dannis didampingi penasehat hokum asal Bali Jacob Antolis. Saat sidang perdana, penasehat hokum Dannis juga tidak hadir tanpa keterangan sama sekali. Kami juga belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Yang jelas ditunggu saja pada sidang berikutnya,” ujarnya.

selengkapnya»

BAP tersangka penyelundupan fosil dinyatakan P21

Sragen (Espos)–Berita acara pemeriksaan (BAP) atas tersangka kasus dugaan penyelundupan fosil, Wasimin, 58, warga Krikilan, Kalijambe dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sementara BAP tersangka asal Amerika Serikat (AS) Dennis Bradley Davis masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Acin Muhsin SH mewakili Kajari Sragen Gatot Gunarto SH saat dihubungi Espos, Minggu (21/11), dari dua BAP tersangka kasus dugaan penyelundupan fosil yang diserahkan ke Kejari, baru satu BAP yang dinyatakan lengkap (P21), yakni BAP atas nama tersangka Wasimin. Kendati BAP sudah ditetapkan lengkap, kata dia, penyidik Polres Sragen belum menyerahkan tersangka ke Kejari.“Untuk pelimpahan BAP tersagka Wasimin ini, saya kira dibarengkan dengan BAP tersangka warga AS yang saat ini masih dalam proses. Pelimpahan kedua tersangka dari Polres ke Kejari kemungkinan juga menunggu semua BAP lengkap (P21),” tegasnya.

Penelitian BAP tersangka Wasimin dilakukan Kejari selama 14 hari setelah pelimpahan dari Polres. Selama masa penelitian itu, kata dia, tim jaksa Kejari melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang sanksi ahli dari Balai Pengelola Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS).

Sementara Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra mengungkapkan pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan fosil masih menunggu penetapan BAP dari Kejari. Selama semua BAP yang dilimpahkan Polres ke Kejari belum lengkap (P21), terangnya, maka dua tersangka belum dilimpahkan.

”Kalau BAP sudah dinyatakan P21 maka kewenangan ada di Kejari. Kami tinggal menunggu kapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN). BAP dan tersangka biasanya dilimpahkan ke PN secara bersamaan,” imbuhnya.

Sumber : http://www.solopos.com/2010/sragen/bap-tersangka-penyelundupan-fosil-dinyatakan-p21-75255

selengkapnya»

BLOG FRIENDS

Pengikut

Powered by  MyPagerank.Net
Add to Google Ping your blog, website, or RSS feed for Free
SRAGEN ONLINE | BLOG KREASI ANAK SRAGEN. Diberdayakan oleh Blogger.