Pemborong beberkan kekacauan proyek Singopadu

Sragen (Espos)–Salah satu pemborong pembangunan perumahan rakyat bersubsidi di kawasan Singopadu, Indarto, membeberkan kekacauan proyek tersebut.

Dia mengaku menderita kerugian hampir Rp 400 juta, lantaran pengelola proyek di kalangan birokrat tidak profesional dalam mengelola pekerjaan. Indarto merasa kecewa karena hasil pertemuan dengan Pimpinan proyek (Pimpro), Sumarno, belum lama ini, menghasilkan keputusan yang merugikan dirinya.

Menurut Indarto, perhitungan nilai proyek yang sudah berjalan tidak pas. Hasil taksiran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebesar Rp 1,3 miliar. Sedangkan nilai 12 rumah tidak dihitung, serta perkembangan pembangunan dari 70% ke 100% juga tidak diperhitungkan.

“Kalau ditotal, saya mengalami kerugian Rp 400 juta. Itu belum termasuk pencarian dana yang tersendat-sendat dan sering ingkar dalam membayar dana,” jelas Indarto, dihadapan wartawan, di Sragen.

Indarto merasa kian dipersulit, lantaran belum rampung dengan beda nilai perhitungan, pihaknya kembali diminta membuat apparisal ke dua berikut menyusun rencana anggaran biaya (RAB). Dia menuntut Pimpro segera membayarkan kekurangan anggaran yang seharusnya telah diterimanya karena sebagai pemborong dia telah melaksanakan pekerjaan.

Di antara pekerjaan yang belum dinilai tersebut, yaitu 12 unit rumah yang nyaris jadi, pembangunan pondasi untuk sekitar 100 unit rumah dan nilai perkembangan pembangunan dari 70% menjadi 100%.

Lebih jauh, Indarto mengancam jika sampai akhir bulan perkara pembayaran dana tersebut belum dituntaskan, pihaknya tak segan membawa perkara ini ke ranah kepolisian. Dia menegaskan, selama ini, pihaknya cukup bersabar menerima perlakuan yang tidak profesional dari pengelola.

Contohnya, Indarto mengaku pernah menerima cek yang siap senilai Rp 837 juta, namun saat dicairkan ternyata cek tersebut kosong. Belum lagi, pengelola juga kerap ingkar. Indarto pernah dijanjikan menerima pembayaran Rp 250 juta, ternyata hanya menerima Rp 7,5 juta.

“Hal-hal seperti itu kami terima saja, kami menunggu, sampai sekitar 8 bulan pekerjaan mandek. Tapi saat ini, saya minta dana benar-benar dibayarkan. Kalau saya harus membuat appraisal ulang berarti untuk pembayaran saya kembali harus menunggu. Saya tidak mau itu,” tandasnya.

Sementara itu, Pimpro pembangunan perumahan rakyat Singopadu, Sumarna, mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah menjalankan proyek sesuai dengan aturan, seperti tertera dalam surat perintah kerja (SPK). Dia juga menegaskan, belum akan mengambil sikap terkait tuntutan pemborong tersebut.

Menurutnya, jika memang pemborong merasa keberatan, pemborong bersangkutan bisa mengajukan surat keberatan. Kendati demikian, Sumarna mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk mengatasi perkara-perkara semacam itu.

“Kalau memang tidak terima, silakan buat surat. Kalau surat itu kemudian saya diamkan, tidak saya tanggapi, baru itu bisa dipersoalkan. Tapi ini juga surat belum masuk ke saya. Semua sudah ada aturannya dan bisa diselesaikan,” tegas dia.

Sumber : SOLOPOS.COM

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG FRIENDS

Pengikut

Powered by  MyPagerank.Net
Add to Google Ping your blog, website, or RSS feed for Free
SRAGEN ONLINE | BLOG KREASI ANAK SRAGEN. Diberdayakan oleh Blogger.