Kusdinar mundur dari kursi DPRD

Sragen (Espos)–Setelah menerima rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan mundur dari kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen. Surat pengunduran diri Kusdinar disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP ke Gedung Dewan, Sabtu (8/1).

Surat tersebut dibuat Kusdinar pada 2 Januari 2011 dan sudah disampaikan ke DPP PDIP. “Sehubungan dengan tugas partai yang lebih penting dan berat, yakni dicalonkan PDIP sebagai calon bupati (Cabup), maka kami menyatakan mundur dari kursi wakil rakyat,” tegas Kusdinar dalam pesan singkatnya kepada Espos, Minggu (9/1).

Sebagai tanggung jawab kepada partai, Yuni sapaan akrab Kusdinar harus dapat memaksimalkan kinerja dalam pemenangan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, pemenangan Pilkada ini tidak bisa disambi dengan tugas sebagai legislator. Konsentrasi untuk pemenangan Pilkada menjadi fokus Yuni dan sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat pendukungnya.

“Waktu, tenaga dan pikiran pasti tersita ke proses pemenangan. Sebagai wujud tanggung jawab kepada rakyat, daripada tidak bisa bekerja maksimal dan makan gaji buta, lebih baik saya mengundurkan diri. Dua alasan itulah yang mendorong saya untuk mundur secepatnya,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sragen Sugiyamto kepada Espos, akhir pekan lalu, mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Kusdinar Untung Yuni Sukowati dari jabatan legislator. Surat pengunduran diri tersebut, kata dia, selanjutnya diproses ke Gubernur melalui Bupati Sragen Untung Wiyono.

“Prosesnya cukup panjang, karena pengajuannya dua kali. Setelah proses pengunduran diri Yuni (sapaan Kusdinar-red) ditandatangai Gubernur dan disampaikan ke DPRD Sragen, maka kami segera memroses calon legislator penggantinya. DPC PDIP bakal menunjuk Gatot Sugiyarto sebagai pengganti Yuni. Pergantian itu sesuai dengan prolehan suara terbanyak pada Pemilu legislatif 2009 lalu,” tegas Sugiyamto yang juga Sekretaris DPC PDIP Sragen.

Menurut dia, usulan pergantian legislator itu sebelumnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru diproses ke DPRD dan ke Gubernur melalui Bupati. Jadi pergantian legislator ini, terangnya, bukan pergantian antarwaktu (PAW), melainkan pengisian kekosongan legislator akibat legislator yang bersangkutan mundur dari jabatan.

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG FRIENDS

Pengikut

Powered by  MyPagerank.Net
Add to Google Ping your blog, website, or RSS feed for Free
SRAGEN ONLINE | BLOG KREASI ANAK SRAGEN. Diberdayakan oleh Blogger.