Warga AS diancam 10 tahun penjara

Sragen (Espos)–Warga asal Amerika Serikat (AS) Dannis Bradley Davis diancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pekan lalu.

Terdakwa Dannis bakal menunjuk penasehat hokum terkait dengan dakwaan atas kasus dugaan pelanggaran UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB).

Penegasan itu disampaikan JPU kasus fosil, Sujiyarto saat dijumpai wartawan, Senin (20/12), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Menueut dia, Dannis bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Kamis (23/12) besok.

“Saya belum tahu jika penasehat hokum Dannis mengundurkan diri dalam penanganan kasus ini. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, Dannis didampingi penasehat hokum asal Bali Jacob Antolis. Saat sidang perdana, penasehat hokum Dannis juga tidak hadir tanpa keterangan sama sekali. Kami juga belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Yang jelas ditunggu saja pada sidang berikutnya,” ujarnya.

3 komentar:

Software New's mengatakan...

Aku setiap main disini selalu nendang Iklan ditunggu tendangan baliknya ya.....

CepukOnline mengatakan...

Ok Kang dedi....

Admin mengatakan...

nice share

http://jasaadsense-termurah.blogspot.com/

Posting Komentar

BLOG FRIENDS

Pengikut

Powered by  MyPagerank.Net
Add to Google Ping your blog, website, or RSS feed for Free
SRAGEN ONLINE | BLOG KREASI ANAK SRAGEN. Diberdayakan oleh Blogger.