Perubahan SOTK, anggaran pemerintah Rp 15 M “hilang”

By tiw on 14 November 2010

Sragen (Espos)–Anggaran pemerintah senilia Rp 15 miliar (M) dipastikan “hilang” selama proses perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). Anggaran itu untuk mengakomodasi kebutuhan infratrusktur menyesuaikan perubahan SOTK.

Perubahan SOTK berawal dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) NO 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah. Kala itu, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengalami perombakan. Kini, Pemkab kembali mengajukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) No 10/2008 yang mengatur tentang SOTK. Revisi tersebut, salah satunya, didasari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melarang SKPD menjalankan dua kepentingan, yakni menerima dan mengelola uang.Bupati Sragen, Untung Wiyono, saat ditemui wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna, Sabtu (13/11), mengatakan sedikitnya Rp 15 miliar anggaran daerah loss untuk memenuhi perubahan SOTK yang kerap harus dilakukan. “Rp 15 miliar itu kontinyu. Kita harus beli infrastruktur, tambah pejabat eselon II baru, tambah mobil dinas, macam-macam. Terus terang, peraturan yang berubah terus di tingkat pusat itu sangat mengecewakan kami,” ungkap Untung.

Dalam rapat paripurna Sabtu, Bupati mengajukan perubahan SOTK yang mempengaruhi paling tidak empat SKPD. Empat SPKD itu antara lain Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pendidikan. Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto menjelaskan bidang perdagangan dan bidang perpajakan daerah yang selama ini berada di DP2D harus dirombak. Pasalnya, sesuai rekomendasi dalam LHP BPK, suatu SKPD tidak bisa mengelola sekaligus menerima uang.

“Perdagangan itu mengelurkan anggaran, sedangkan perpajakan itu menerima. Ini tidak bisa digabungkan. Bidang perdagangan diusulkan menjadi satu dengan perindustrian, menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah-red). Perpajakan gabung dengan DPPKAD. Kemungkinan DP2D akan diganti menjadi Dinas Pasar,” terang Bambang.

Sementara itu, bidang pemuda dan olah raga yang semula menyatu dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, diusulkan gabung dengan Dinas Pendidikan. Berbagai perubahan tersebut dipastikan menyedot anggaran daerah dengan nilai yang cukup besar. Menurut Bambang, revisi Perda mengenai SOTK akan menjadi prioritas pembahasan di kalangan DPRD, disamping lima Raperda lain yang juga diprioritaskan. Perda SOTK pengganti, diharapkan dia, telah dapat diterapkan pada 2011.

Sumber : solopos.com

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG FRIENDS

Pengikut

Powered by  MyPagerank.Net
Add to Google Ping your blog, website, or RSS feed for Free
SRAGEN ONLINE | BLOG KREASI ANAK SRAGEN. Diberdayakan oleh Blogger.