Kasus Penyuapan Polisi Gayus Jadi Tersangka Lagi


Tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri untuk kasus lain. Kali ini, mantan karyawan Direktorat Jenderal Pajak itu resmi dijerat dugaan penyuapan sembilan Polisi Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk dapat keluar dari rutan.

"Sudah," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Senin (15/11/2010). Kapan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Gayus dikirimkan ke Kejaksaan? "Hari ini," tambah Ito.Seperti diberitakan, Polri telah menetapkan sembilan polisi yang diduga menerima suap Gayus. Sembilan polisi itu yakni Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto, dan delapan orang anak buahnya. Menurut Polri, Iwan setidaknya menerima total Rp 50 juta-Rp 60 juta dan anggota lain antara Rp 5 juta-Rp 6 juta. Gayus yang ditahan sejak 1 April 2010 rutin keluar setiap minggu sejak Juli 2010.

Saat ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus sedang diadili empat dakwaan yakni korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal, penyuapan terhadap polisi, penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang, serta pemberian keterangan palsu terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik.

Tak hanya sederet kasus itu. Jika Polri mampu mengungkap siapa pemasok uang seratusan miliar rupiah yang diduga hasil tindak pidana, Gayus akan kembali dijerat dugaan menerima suap saat menangani kasus pajak di Ditjen Pajak.

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar

BLOG FRIENDS

Pengikut

Powered by  MyPagerank.Net
Add to Google Ping your blog, website, or RSS feed for Free
SRAGEN ONLINE | BLOG KREASI ANAK SRAGEN. Diberdayakan oleh Blogger.